Salurkan Infaq Anda untuk PEMBANGUNAN GEDUNG MADRASAH DINIYAH MUHAMMADIYAH SIDOMULYO KEC.ANGGANA KAB.KUKAR melalui: BANK BRI UNIT ANGGANA No. Rek. 4565.01.003179.53.3 a.n. PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH ANGGANA

SEJARAH MUHAMMADIYAH

Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai "gerakan Islam" dengan nama "MUHAMMADIYAH" yang disusun dengan Majelis-Majelisnya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan "syura" yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau Muktamar. Kesemuanya itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan: "Suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun". Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga "Jannatun Na'im" dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.


lazada

Rabu, Maret 31, 2010

Pengajian Malam Rabu PR Muhammadiyah Sidomulyo (30-3-2010)



Pengajian rutin malam rabu PRM Sidomulyo diisi oleh Ustadz H.Azis Tulang (Korps Muballigh Muhammadiyah Kutai Kartanegara) dan DR.H.Edward Azran,SE.,MS (Ketua PDM Kutai Timur)

Senin, Maret 29, 2010

Pengajian Bulanan PCA Anggana (28-3-2010)


Pengajian PC Aisyiyah Anggana bulan Maret (28-3-2010) diselenggarakan di kediaman Ibu Lamiyem (Sektretaris PCA) di Desa Sidomulyo Kec.Anggana Kab.Kukar. Tausiah disampaikan oleh Bpk. Amir Hady yang menerangkan tentang tauhid murni, yang merupakan salah satu misi persyarikatan Muhammadiyah.

Jumat, Maret 26, 2010

PP Muhammadiyah : Waktu Sholat Shubuh di Indonesia Sudah Pas

Yogyakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang selama ini mengatakan bahwa waktu Sholat subuh kepagian. Prof. Dr. Syamsul Anwar membantah bahwa awal waktu shalat subuh yang berlaku sekarang ini di Indonesia terlalu pagi (kepagian) seperti diberitakan beberapa media massa belum lama ini. “Ini perlu diluruskan bahwa Muhammadiyah tidak pernah memandang bahwa awal shalat subuh yang berlaku sekarang ini kepagian, melainkan waktu (salat subuh) yang dipakai di Indonensia sudah pas” terang Syamsul dalam Konfrensi Pers jelang Musyawarah Nasional Tarjih di kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Di Tiro, Kamis (25/3/2010).

Kemudian, Pak Syamsul menjelaskan tentang adanya perbedaan waktu salat subuh di negara-negara di Eropa dan negara yang letak geografisnya di atas 20 derajat lintang utara. “Seperti saya menyebut waktu salat subuh di Mesir yang berada pada 19,5 derajat lintang utara atau Maroko yang ada di 18 derajat lintang utara, itu waktu subuh lebih lambat, patinya Khusus di Indonesia waktu subuh yang saat ini dipakai memang sudah pas, karena letak geografis Indonesia berada di kawasan Khatulistiwa.” jelasnya.
Selanjutnya, Syamsul menambahkan, apa yang dipakai oleh Muhammadiyah dan dicantumkan dalam kalender Muhammadiyah dan memuat waktu-waktu shalat diyakini sudah pas. “Munurut hitung-hitungan Muhamadiyah juga waktu yang dipakai di Indonesia memang sudah pas”, kata Syamsul. Tentang perhitungan waktu Sholat,gerhana, perayaan hari raya nantinya akan dikukuhkan dalam Munas ke-27 Tarjih Muhammadiyah 1-4 April 2010 di Malang. pungkasnya. (Fan)

Jumat, Maret 19, 2010

KERJA BAKTI/GOTONG ROYONG PEMBANGUNAN MADRASAH







Karena siang hari cuaca panas, maka kerja bakti/gotong royong dilakukan jamaah pada malam hari. Lanjutan pembangunan Gedung Madrasah Diniyah Muhamadiyah Sidomulyo berupa pekerjaan cor dak lantai dua, dilakukan selama dua malam hari, yaitu malam kamis dan malam jum'at (17 s.d 18 Maret 2010).

Senin, Maret 15, 2010

PRESS RELEASE PP MUHAMMADIYAH : TAK ADA HUBUNGAN FATWA HARAM MEROKOK DENGAN KERJASAMA LUAR NEGERI.


Kenapa hanya hibah untuk pengendalian tembakau yang diributkan?

Dr Sudibyo Markus, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan menyatakan, bahwa tidak ada hubungan antara fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dengan berbagai kerjasama luar negeri yang dilaksanakan oleh Majlis Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat (MKKM).

Fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih danTajdid dikeluarkan, dalam rangka merevisi fatwa Majlis Tarjid tahun 2005 , yang menyatakan bahwa merokok hukumnya mubah, boleh dikerjakan, tapi ditinggalkan lebih baik. Namun dengan semakin terbukanya informasi mengenai dampak buruk merokok dibidang kesehatan, sosial dan ekonomi, terlebih bagi keluarga miskin, serta memperhatikan beberapa ketentuan hukum positif tentang diperlukannya lingkungan dan perilaku hidup sehat bagi masyarakat, apalagi ketentuan UU No. 39 Tahun 2009 pasal 113, bahwa tembakau mengandung zat adiktif, maka Majlis Tarjih dan Tajdid merasakan perlunya merevisi ketentuan lama tersebut.

Apalagi satu landasan syari’ah diperlukan bagi Muhammadiyah, mengingat pada tanggal 3-8 Juli 2010 yang akan datang Muhammadiyah akan menggelar Muktamar yang ke-46, yang oleh Panitia direncanakan sebagai Muktamar tanpa asap rokok dan sponsor rokok.
Muktamar tersebut yang akan dihadiri oleh sekitar 5000 peserta serta ratusan ribu peninjau dan penggembira akan diselenggarakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang sejak 4 tahun yang lalu sudah menyatakan diri sebagai kampus bebas asap rokok. Sehingga Majlis Tarjih dan Tajdid merasa perlu menyiapkan landasan syariah bagi pengetrapan Muktamar bebas asap rokok dan sponsor rokok tersebut. Bahkan Panitia juga akan menyiapkan sejumlah ”relawan syari’ah” untuk memantau pelaksanaan ketentuan tsb.

Sementara itu, dalam rangka peningkatan program-programnya dibidang kesehatan, Majlis Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) PP Muhammadiyah, banyak menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai sumber luar negeri, seperti dengan USAID dan WHO di bidang penanganan ancaman wabah flu burung, dengan AusAID, The Asian Foundation (TAF) dan World Vision International (WVI) dalam manajemen penanggulangan bencana, dengan UNICEF dalam perlindungan anak, dengan The Global Fund Geneva dalam penanggulangan malaria dan tuberkulosa, dan dengan The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) di Paris dalam pengendalian dampak tembakau. Disamping itu Muhammadiyah juga terlibat dalam Global Humanitarian Platform di Geneva, yang merupakan jaringan kemitraan yang terdiri atas 40 Badan-Badan PBB serta LSM Kemanusiaan Internasional. Selama ini tak pernah ada masalah dengan segala bantuan hibah tersebut, kenapa kini tiba-tiba hibah untuk pengendalian tembakau dipermasalahkan?

Kerjasama MKKM PP Muhammadiyah dengan The Union (Paris) dalam pengendalian dampak tembakau ini, saling mendukung dengan kerjasama MKKM dengan The Global Fund dalam penanggulangan penyakit tuberkulosa dan berbagai penyakit paru, karena tanpa lingkungan hidup yang sehat, mustahil penyakit paru bisa dikendalikan. Kegiatan pengendalian dampak tembakau bekerjasama dengan The Union ini meliputi pengembangan komitmen oleh seluruh jaringan lembaga kesehatan Muhammadiyah dalam pengembangan perilaku dan lingkungan hidup sehat, serta pengembangan jaringan kerjasama interfaith atau kerjasama antar lembaga-lembaga keagamaan Muslim dan non-Muslim, maupun dengan segenap pegiat pengendalian tembakau lain yang bergabung dalam Indonesian Tobacco Control Network atau ITCN.

Seterusnya juga akan melakukan advokasi bagi pengendalian dampak tembakau di hilir atau demand side, yaitu untuk mengurangi dampak paparan asap rokok terhadap warga non-perokok, serta melindungi generasi muda dari kampanye industri rokok internasional yang semakin tak terkendali dewasa ini. Untuk itu kegiatan ini juga melakukan advokasi bagi dikeluarkannya berbagai ketentuan perundang-undangan baru sebagai amanat Undang-Undang, sejak UUD 1945, UU HAM No. 39 Tahun 1999, serta turunan dari UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang tembakau sebagai zat adiktif.

Selanjutnya Sudibyo Markus juga menekankan, bahwa tidak ada masalah bagi Muhammadiyah melaksanakan berbagai bentuk kerjasama dengan luar negeri, seperti dengan The Union, The Global Fund dsb, sepanjang bantuan hibah tersebut disatu fihak benar-benar membawa manfaat bagi kemaslahatan masyarakat di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi, apalagi bagi keluarga miskin, serta dilain fihak dilaksanakan sesuai dengan kode etik (code of conduct) internasional dalam kerjasama kemanusiaan, seperti akuntabilitas, netralitas dalam arti tak menjadi alat kepentingan politik tertentu, dan impartialitas dalam arti tak membeda-bedakan agama, suku, ras dsb.

Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan kerjasama ini disamping dipantau secara ketat oleh The Union, juga diaudit oleh auditor independen maupun LPPK, auditor interna Muhammadiyah. Kerjasama Muhammadiyah dalam pengendalian dampak tembakau bekerjasama dengan The Union dari Paris tersebut, memang amat sangat mendesak diperlukan pada saat ini, karena menghadapi kedaruratan paparan asap rokok serta merupakan amanat Undang-Undang. Bantuan hibah untuk pengendalian tembakau tersebut diberikan secara transparant kepada 15 negara low income country namun dengan konsumsi rokok tertinggi hingga memberikan beban ekonomi tinggi bagi masyarakat, terutama keluarga miskin.

Terlebih Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, dan gerakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar, sesuai dengan ketentuan syariah agar kita selalu mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, serta untuk mencegah kebinasaan, maka usaha pengendalian dampak tembakau merupakan bagian dari amanah untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar tersebut.

Jakarta, 14 Maret 2010

Dr Sudibyo Markus
NBM. 799718
Ketua PP Muhammadiyah. (+628129916660, email: s_markus@cbn.net.id)